Halaman

Selasa, 12 Juni 2012

Sekilas Tentang RAHN

Rahn adalah menahan sesuatu dengan hak yang memungkinkan pengambilan manfaat darinya atau menjadikan sesuatu yang bernilai ekonomis pada pandangan syariah sebagai kepercayaan atas hutang yang memungkinkan pengambilan hutang secara keseluruhan atau sebagian dari barang itu.

Definisi lain mengenai rahn yaitu pembiayaan berupa pinjaman dana tunai dengan jaminan barang bergerak relatif nilainya tetap seperti perhiasan emas, perak, intan, berlian, batu mulia dll untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Secara umum pembiayaan rahn diartikan sebagai kegiatan gadai.


Ar-Rahn dapat digunakan untuk memberikan jaminan pembiayaan kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, diantaranya milik nasabah sendiri, jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar dan dapat dikuasai, namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.Nasabah diwajibakan membayar kembali utangnya pada saat jatuh tempo dan membayar sewa tempat penyimpanan barang jaminannya.

A. Dasar Hukum Yang Melandasi Ar-Rahn

a. Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah

Rasulullah Saw berkata “Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya menjaganya: Apabila ternak itu digadaikan maka air susunya yang deras boleh diminum oleh orang yang menerima gadai, karena ia telah mengeluarkan biaya menjaganya kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya perawatannya”. (HR Abu Hurairah).

QS Al-Baqarah : 283

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

b. Menurut Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang aturan rahn dengan isi ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:

1. Murtahin (penerima barang) memiliki hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2. Marhun dan manfaatnya menjadi milik rahin, pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizing rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemnafaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.

3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Salah satu benda yang dapat digadaikan adalah Emas. Dewan Syariah Nasional membuat fatwa tersendiri mengenai rahn emas ini, yaitu dalam fatwa DSN No.26/DSN-MUI/III/2002. Secara prinsip, ketentuan rahn yang diatur dalam fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002. Namun ada sedikit ketentuan khusus mengenai rahn emas ini, yaitu sebagai berikut:

1. Ongkos dan biaya penyimpan barang ditanggung oleh penggadai.

2. Ongkos tersebut besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.

3. Biaya penyimpanan barang dilakukan berdasarkan akad ijarah.

B. Syarat-Syarat Rahn

Adapun syarat-syarat yang mengenai tentang rahn yaitu, sebagai berikut:

a. Nasabah memenuhi syarat cakap hukum.

b. Nasabah mampu mengembalikan pinjaman.

c. Barang yang digadaikan bebas dari ikatan atau syarat tertentu.

d. Barang yang digadaikan jelas milik nasabah.




C. Rukun Rahn

Adapun rukun tentang rahn,yaitu sebagai berikut:

a. Ada ysng menggadaikan

b. Ada yang menerima gadai

c. Ada barang yang digadaikan

d. Ada hutang

e. Ada akad

D. Teknis Perbankan

Sebagai salah satu produk perbankan syariah, rahn digunakan sebagai alternative pegadaian, yang bersifat membantu nasabah dalam keadaan kebutuhan mendadak.

Nasabah menyerahkan barang yang akan digadaikan pada bank spesifikasi “barang” ditetapkan dalam kebijakan internal bank. Begitu pula dengan jangka waktu gadai. Sementara bank hanya mengenakan biaya administrasi satu kali dimuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar