Halaman

Rabu, 23 Mei 2012

THAHARAH DAN ADZAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayahnya sehingga kelompok kami bisa menyelesaikan makalah thaharah dan adzan, Solawat serta salam serta salam senantiasa tercurah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nanti syaafaatnya di yaumul kiyamah.

Ilmu tafsir adalah kajian ilmu yang menjelaskan dan mengungkap serta menyimpulkan kandungan hukum dari ayat-ayat suci al-quran dari pokok asal lafat.lagi.Penghormatan khusus kami sampaikan kepada keluarga dan teman-teman tercinta yang telah memotivasi guna menyusun makalah ini. Dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu kami semua yaitu Bapak juli janto yang telah memberikan arahannya khususnya akademik pribadi kami dan pada umumnya teman-teman semua.

Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran guna untuk perbaikan pada makalah selanjutnya. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, Amin

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Najis merupakan salah satu hal yang menghalangi sahnya seseorang dalam melakukan suatu ibadah. Hal-hal yang dianggap kotor belum tentu najis dan yang terlihat bersih belum tentu juga suci karena najis itu ada yang terlihat dan adapula yang tidak terlihat. Jika dalam keadaan bernajis untuk melakukan ibadah dalam syariat islam mewjibkan untuk thaharah atau bersuci namun tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci atau thaharah.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian thaharah.

2. Macam dan cara bersuci.

3. Alat-alat yang digunakan dalam bersuci.

4. Hal-hal yang wajib di sucikan.

5. Adzan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. PengertianThaharah

Thaharah secara bahasa artinya membersihkan diri, sedangkan secara istilah syara’ artinya cara-cara yang telah di tentukan oleh syara’ guna menghilangkan segala dari hadast dan najis agar boleh dan sah menjalankan suatu ibadah.

B. Macam dan cara bersuci

Thaharah dalam fiqh ialah :

- menghilangkan najis - Mandi

- Berwudhu - Tayamum

C. Alat-alat Dalam bersuci

Alat dalam bersuci dalam garis besar di bedakan menjadi tigayaitu

ü Air

ü Debu

ü Benda padat

1) Air.

Alat terpenting untuk bersuci adalah air. Namun tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Air disini dibagi menjadi empat yaitu :

a. Air Mutlak

Yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan mensucikan. Firman Allah Q. S Al-Furqon : 48

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً

Artinya : “dan kami (Allah) turunkan air dari langit yang suci dan mensucikan” (Q. S al-Furqon : 48)

Contoh air mutlak antara lain : Air alam yang masih murni (airhujan, salju, embun, air dari mata air), Air laut, Air telaga atau danau, Air kolam, air sungai, air genangan yang cukup besar termasuk air sawah.

b. Air Musyamas

Yaitu air yang dipanaskan diterik matahari dalam tempat logam yang terbuat dari seng, besi, tembaga, baja atau alumunium yang berkarat. Air ini makruh hukumnya, air ini suci dan mensucikan namun makruh digunakan karena dikhawatirkan mengandung penyakit.

c. Air Musta’mal

Yaitu air yang suci tapi tidak mensucikan, jenis ini ada tiga macam yaitu :

- Air yang sudah dicampur dengan benda suci lainya sehingga air tersebut berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya), misalnya : air kopi, teh dan lain-lain.

- Air suci yang ukurannya kurang dari dua kullah yang sudah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifat airnya maupun yang berubah sifatnya,

- Air buah-buahan atau air yang berada dipohon,misalnya pohon bambu,rotan dan lainya.

d. Air Mutanajis

Yaitu air yang tadinya suci kurang dari dua kullah tetapi terkena najis dan belum berubah salah satu sifatnya. Air seperti ini hukumnya najis tidak boleh diminum, tidak digunakan untuk berwudhu, mandi atau mensucikan benda yang terkena najis.

2) Debu

3) Benda padat

Benda-benda padat yang suci dari asalnya lagi pula tidak terkena najis semisal batu, kayu, padas dll.

D. Hal-hal yang wajib di sucikan

Di bedakan menjadi 2, yaitu:

1. Najis

2. Hadats

Najis berawal dari bahasa arabنَجَاْسَةyang artinya najis menurut syariat islam yaitu suatu benda yang kotor yang akan menyebabkan sah tidaknya suatu ibadah yang di tuntut mngerjakanya dalam keadaan suci.

Najis adalah segala sesuatu yang dapat mencegah sahnya ibadah ada kemungkinan melekat pada badan pakaian atau tempat yang di gunakan untuk beribadah. Najis-najisituterbagimenjadi 3 macamyaitu[2] :

Najismukhaffafahadalahnajis yang ringan,misalnya; air kencinganaklaki-laki yang belumberumur 2 tahundanbelummakandanminumsesuatukecualiasiibunya.Cara mensucikannajismukhaffafahadalahdengan air padabendaatauanggotabadan yang terkenanajistersebut, sebagaimanasabdarosulullah SAW:

يُغْسِل مِنْ بَوْ لِ الْجَارِيَةِوَيُرَشُ مِن بَوْ لِ الغُلَامِ

(راوه ابودوالنسائ)

Artinya: Di basuhdarikencinganakperempuandan di percikandari air kencinglakilaki (H.r.abudauddan an-nasai )

2. Najismutawassithah(المتوسطة)

Najismutawassithahadalahnajis yang sedang, yang teremasuknajisiniantara lain yaitu:

a. Bangkaibinatangdarat yang berdarahsuatuhidupnya,seperti yang di jelaskandalamsuratAl-Maidah:3

....حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

Artinya: “diharamkanataskamubangkai” ( Al-Maidah: 3 )

Yang di maksud bangkai disini adalah binatang yang mati karena tidak di sembelih atau di sembelih tetapi tidak menurut aturan syariat islam daging yang di potong dari binatang yang masih hidup.Yang tidaktermasuknajisadalahbangkaibelalang, ikantanduk, bulu, dankulit.

b. Darah.

Semuamacamdarahadalahtermasuknajis.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ

Artinya:” Di haramkanataskamubangkai, darah, dandagingbabi. . . “( Al-Maidah : 3)

Jika darah itu sedikit maka dimaafkan seperti darah nyamuk yang melekat pada badan atau pakaian, darah bisul, dan darah karena luka kecil.

c. Nanah

Nanah pada hakikatnya adalah darah yang tidak sehat dan sudah membusuk, nanah baik yang wujudnya kental maupun cair hukumnya haram.

d. Muntah

e. Kotoranmanusiadankotoranbinatang.

Semuabendabaik yang padatmaupun yang cair yang keluardariduburmanusiaataubinatanghukumnya haram kecuali air mani.

f. Arak (Khamr)

Semua minuman keras yang memabukkan termasuk benda najis. Firman Allah Q. S Al Maidah ayat 90

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌمِّنْعَمَلِ الشَّيْطَانِ

Artinya : “sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan”.

Najis muthawasittah terbagi menjadi 2 yaitu :

- Najis Ainiyah yaitu najis mutawassitah yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Cara mensucikan najis ini dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna, rasa dan baunya.

- Najis Hukmiyah yaitu najis mutawasittah yang diyakini keadaannya namun sudah tidak berwujud warna dan baunya, misalnya air kencing yang sudah kering pada pakaian. Cara mensucikan najis ini cukup menggenangi dengan air mutlak pada najis tersebut.

3. Najis Mughaladzhah (المغلظة)

Najis mughaladzhah adalah najis yang berat. Misalnya air liur dan kotoran anjing atau babi. Cara mensucikan najis ini dengan menyuci najis ini sebanyak tujuh kali dan salah satu diantaranya menggunakan debu yang suci.

ضَهُوْرُاِنَاءِأَحَدِكُمْاِذَوَلخ فِيْهِ الْكُلْبُ اَنْ يُغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَاهُنَّ بِالتّرَابِ

راوه مسلم عنابى هريرة))

Artinya “sucinya tempat dan peralatan salah seorang kamu, apabila dijilat anjing hendaknya dicuci tujuh kali, permulaan dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu. (H. R Muslim dari Abu Hurairah)

Hadats ialah” keadaan tidak suci yang mengenai pribadi seorang muslim, sehingga menyebabkan terhalangnya orang itu melakukan sholat dan thowaf. Ulama fikih mengelompokan hadats menjadi 2, yaitu:

1) Hadats kecil

· Mengeluarkan sesuatu dari dubur ataupun kubulnya

- Buang air kecil atau buang air besar

- Mengeluarkan kentut

· Mengeluarkan madi dan madzi

· Menyentuh kemaluan.

· Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tatapnya pinggul di atas lantai.

2) Hadats besar

· Mengeluarkan mani

· Hubungan kelamin

· Terhentinya haid dan nifass

E. Adzan

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Thaharah merupakan suatu langkah awal dalam mendekatkan diri kepada allah, dalam keadaan suci manusia dapat menjalankan perintah dan kewajiban dalam beribadah. Thaharah dapat di lakukan dengan menghilangkan langsung benda yang terkena najis atau dengan jalan berwudhu, mandi maupun tayamum.

Adzan merupakan panggilan dalam mengajak umat islam melaksanakan sholat, dan adzan merupakan dakwah yang paling mulia.

B. Saran

Semoga thaharah merupakan awal kesehatan manusia, namun di dalam ilmu kesehatan maupun ilmiah tidak akan di jumpai kata thaharah, akan tetapai ilmu-ilmu yang di kandung selalu di terapakan. Dengan itu selalulah hidup sehat.

Makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka untuk itu kepada para pembaca mohon kritik dan saran guna untuk perbaikandan terciptanya makalah yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash shiddieqy. Kuliah Ibadah: Jakarta. PT Bulan bintang. 1991.

Drs. Musthafa Kamal Pasha. Drs. MS Chalil. MA. Drs Wahardjani. M.Ag. Fikih islam: Yogyakarta. Citra Karsa Mandiri. 2003

Drs. H. Musthafa Kamal Pasha. Fikih sunnah: Yogyakarta. 1985.

H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam: Jakarta. Atthariyah.1976

Hussein Bahreisy. Pedoman fiqih Islam: Surabaya. Al-ikhlas. 1980.

Sayid Sabiq... Fiqh IslamDiterjemahkan Mahyuddin Syaff: Bandung. PT Alma Arif.1995.

[1]Fiqh 1, KH. Imam Zarkasyi, Trimurti Press, cet 23, 1995 hal 10

[2]H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam hal 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar