Halaman

Rabu, 23 Mei 2012

NIKAH HAMIL

A. Pendahuluan
Manusia di ciptakan merupakan makhluk paling sempurna di bandingkan dengan makhlu-makhluk lain selain manusia, manusia di lengkapi dengan akal serta nafsu. Dengan akal manusia bisaberfikir dan dengan nafsu manusia bisa memilih hal yang benar dan salah serta keinginan. Siklus hidup manusia dari dalam kandungan sampai manusia meninggal merupakan proses, perkawinan merupakan salah satu proses tersebut, jikalau manusia tersebut sehat akal dan memiliki tujuan untuk meneruskan keturunan.


Perkawinan merupakan hal terpenting bagi manusia, baik perseorangan maupun kelompok.Pernikahan mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Islam. Merupakan salah satu tujuan hukum Islam adalah menjaga kemurnian keturunan atau nasab. Seseorang pada dasarnya dilarang melakukan persetubuhan dengan orang lain, kecuali telah melakukan pernikahan yang sah. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang yag berkerhormatan. Kehidupan rumah tangga di bina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami istri. Dengan hal itu akan menghasilkan keturunan dari perkawinan yang sah dan akan menghiasi kehidupan berkeluarga sekaligus merupakan kelangsungan hidup manusia secara bersih dan berkehormatan[1].

Akan tetapi degan berkembangnya jaman yang akan menghasilkan akulturasi budaya, teknologi dan pergaulan serta pola pikir kehidupan akan mengurangi orientasi dari perkawinan. Banyak fenomena-fenomena mengenai berbagai macam permasalahan tentang perkawinan, salah satunya adalah nikah hamil. Sebagian kecil penduduk indonesia mengalami hal demikian, dan juga terdapat wanita yang melahirkan tanpa mengetahui atau memiliki pengakuan ayah dari anak yang di lahirkan, maka dari itu banyak anak yang tidak mempunyai bapak dan banyak juga wanita sebagi orang tua tunggal.Realitas mengenai nikah hamilapakah nikah hamil dapat di langsungkan, bagaimanakah kedudukan hal tersebut dalam hukum indonesia.

B. Pengertian kawin hamil

Memang wanita dalam keadaan hamiltidak secara tegas termasuk dalamkriteria wanita yang haram untuk dinikahi baik untuk selama-lamanya atau untuk sementara waktu.Wanita hamil itu termasuk dalam kriteria wanita pezina. Hanya saja wanita pezina tidak sampai mengalami hamil sebelum melakukanpernikahan. Kawin hamil yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai seorang istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa[2]. Kawin hamil dalam melangsungkan perkawinan tersebut wanita dalam keadaan hamil, baik hamil yang di sebabkan oleh pasanganya maupun laki-laki lain.

Olehkarena itu, masalah kawin dengan perempuan yang hamil di perlukan penelitian dan perhatian yang bijaksana terutama oleh pegawai pencatatan nikah.Hal itu di maksudkan agar tidak terjadi pernikahan pada waktu hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya bukan bapak biologis bakal anak. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam yaitu peremuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi karena perkembangan zaman ini. Hal ini masih dalam perbedaan pendapat dari ulama besar dan Undang-Undang di indonesia mengenai nikah hamil.

C. Perbedaan pendapat ulama tentang nikah hamil karena zina

Sehubungan dengan kawin hamil, yang wanita tersebut hamil kerena laki-laki yang mengakibatkan wanita tersebut hamil atau dengan laki-laki lain. Kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa nikah hamil di bolehkan sebab dia tidak bersangkut dengan orang lain, bukan istri dan juga bukan orang yang menjalani idah, ada juga sebagian fuqaha yang berpendapat bahwa nikah hamil itu tidak boleh[3].

Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para ‘ulama. Secara global para ‘ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.

Syarat yang pertama, Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para ‘ulama pertama disyaratkan bertaubat dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu Ubaid, yang kedua tidak disyaratkan taubat dan ini merupakan pendapat imam malik, syafi’i dan Abu hanifah.Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas iddah adalah sebagai berikut: Kalau wanita dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.Kalau wanita dalam keadaan belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut.

Perincian kemungkinan masalah:

1. Wanita zina kawin dengan laki-laki kawan berzinanya sebelum tampak hamil akibat zina yang di lakukan.

2. Wanita hamil kawin dengan dengan laki-laki kawan berzinanya dalam keadaan hamil akibat zina yang di lakukan.

Dalam dua kemungkina tersebut menurut pendapat kebanyakan fuqaha, laki-laki kawan berzinanya boleh mengawininya seketika, tanpa tanpa menenti ada dan tidaknya tanda-tanda kehamilan pada kemungkinan pertama dan tanpa menanti kelahiran anak pada kemungkinan kedua, suami di bolehkan mengadakan persetubuhan sesudah akad terjadi.

3. Wanita hamil kawin dengan laki-laki lain bukan dari kawan berzinanya, padahal di dalam keadan hamil dari zinanya.

Dalam kemungkinan ketiga ini terdapat perselisihan diantara fuqaha, menurut pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan dan Syafi’i, perkawinan hamil dari zina dengan laki-laki bukan kawan berzinanya itu boleh di lakukan seketika sebab wanita itu tidak termasuk dalam Al-quran yang haram nikahi, namun suami tidak boleh menggaulinya hingga wanita itu melahirkan kandunganya.

4. Wanita zina kawin dengan laki-laki bukan berzinanya, tetapi tidak dalam keadaan hamil.

Dalam kemungkinan ini menurut pendapat Abu Hanifah dan Abu yusuf, perkawinan di bolehkan dan suami boleh mengumpulinya setelah akad nikah terjadi. Menurut pendapat Muhammad bin hasan, perkawianan di bolehkan tetapi makruh menjalani hubungan kelamin sebelum myakinkan rahimnya dengan menstruasi satu kali sebab ada kemungkinan wanita itu dalam keadaan hami, tetapi belum tampak. Menurut pendapat Malik dan Ahmad, perkawinan tersebut di pandang sah setelah wanita tersebut menjalani massa idah (tiga kali suci yang masih mengalami haid atau tiga bulan yang sudah tidak dapat lagi atau sama sekali tidak mengalami haid[4].Manfaat dari adanya iddah diantaranya adalah untuk mengetahui kekosongan rahim seorang wanita dari kehamilan.

D. Kompilasi hukum islam tentang kawin hamil

Termuat dalam pasal (53)[5].

1) Seseorang hamil di luar nikah, dapat dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

2) Perkawina degan wanita hamil yang di sebut ayat satu (1) dapat di langsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

3) Dengan di langsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak di perlukan perkawinan ulang setelah yang dikandung lahir.

Termuat dalam pasal (54)[6]

1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga tidak boleh bertindak sebagai wali nikah.

2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah

E. Penutup

Perkawinan adalah suatu perjanjian yang suci kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, di mana antara suami istri itu harus saling menyantuni, alangkah indahnya pernikahan di laksanakan dalam keadaan suka sama suka antar lawan jenis, terlebih nikah dalam keadaan hamil, maka akan mengurangi kegembiraan dan dambaan perkawinan. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas ‘iddah-nya. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas iddah adalah sebagai berikut: Kalau wanita dalam keadaan hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai melahirkan.Kalau wanita dalam keadaan belum hamil, maka ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut.

Pernikahan memilki tujuan sebagai berikut:

Pernikahan di lakukan untuk mendapatkan anak keturunan guna melanjutkan generasi yang akan datang, mendapatkan rasa penuh ketenangan hidup dan rasa kasih sayang. Memenuhi tuntutan naluriah hidup kemanusiaan dan memelihara manusia dari kejahatan dan kerusakan serta membentuk dan mengatur rumah tangga yang menjadi basis pertama dari masyarakat yang besar di atas dasar kecintaan dan kasih sayang.Menumbuhkan kesungguhan berusaha mencari rezeki penghidupan yang halal, dan memperbesar rasa tanggung jawab.

F. Daftar pustaka

Undang-undang republik indonesia nomor 1tahun 1974 tentang perkawinan & kompilasi hukum islam. Bandung : Citra Umbara Bandung. 2007

Al-jabry, Abdul mutaal muhammad. Perkawinan islam menurut pandangan islam. Jakarta : Bulan bintang. 1988

Syahrani, Ridwan. Seluk beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Banjarmasin : Alumni. 2010

Azhar basyir, Ahmad. Hukum perkawinan islam. Yogyakarta : UII press Yogyakarta (anggota IKAPI). 2000

Abdurrahman I Doi.Perkawinan dalam Syari’at Islam. Jakarta: Renika Cipta. cet. I. 1992.

[1]Azhar basyir, Ahmad. Hukum perkawinan islam(Yogyakarta : UII press Yogyakarta (anggota IKAPI). 2000). h. 1

[2] Pengertian perkawinan menurut Undang-Undang

[3]Abdul mutaal muhammad Al-jabry. Perkawinan islam menurut pandangan islam. (Jakarta : Bulan bintang. 1988).h. 35

[4]Abdul mutaal muhammad Al-jabry. Perkawinan islam menurut pandangan islam. (Jakarta : Bulan bintang. 1988).h. 36

[5]Undang-undang republik indonesia nomor 1tahun 1974 tentang perkawinan & kompilasi hukum islam. (Bandung : Citra Umbara Bandung. 2007).h. 245

[6]Undang-undang republik indonesia nomor 1tahun 1974 tentang perkawinan & kompilasi hukum islam.h. 246

Tidak ada komentar:

Posting Komentar