Halaman

Senin, 23 April 2012

Pengertian Pengadilan dan Peradilan

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.


Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

1.
Badan Peradilan Umum


-
Pengadilan Tinggi


-
Pengadilan Negeri

2.
Badan Peradilan Agama


-
Pengadilan Tinggi Agama


-
Pengadilan Agama

3.
Badan Peradilan Militer


-
Pengadilan Militer Utama


-
Pengadilan Militer Tinggi


-
Pengadilan Militer

4.
Badan Peradilan Tata Usaha Negara


-
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara


-
Pengadilan Tata Usaha Negara

Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

Pengadilan Negeri
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Peradilan umum meliputi:
1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi, Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.
Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Untuk di kota Yogyakarta adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Yogyakarta berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta meliputi semua wilayah kota Yogyakarta.
Susunan atau Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Yogyakarta terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, Jurusita dan Staf.
Pengadilan Tinggi (PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang lebih tinggi dari Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding (untuk mengajukan upaya hukum banding) terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Staf








Pengertian

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).

Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang keduanya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. “Didalam peradilan umum juga dapat diadakan pengkhususan pengadilan (diferensiasi/spesialisasi) misalnya pengadilan lalu lintas jalan, pengadilan anak, dan pengadilan ekonomi”. Hal ini juga terdapat dalam penjelasan pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

Sebelumnya dikatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, berdasarkan hal tersebut penulis mencoba menguraikan masing-masing pengadilan tersebut.

2. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
Sedangkan kewenangan pengadilan Negeri dapat dilihat dalam pasal 84 KUHAP yang isinya adalah sebagai berikut :

1. Pengadilan berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

2. Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

3. Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.

4. Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum berbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

c. Susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2004 pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa susunan Pengadilan Negeri terdiri dari :

1. Pimpinan Pengadilan Negeri.

Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua Pengadilan Negeri dan seorang Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri, yang bersangkutan harus berpengalaman sebagai atau menjadi hakim di Pengadilan Negeri minimal 10 tahun. Mengenai pengangkatan dan pemberhentian ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri adalah menjadi wewenang Ketua Mahkamah Agung.

2. Hakim Anggota Pengadilan Negeri

Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul dari Ketua Mahkamah Agung. Seseorang dapat diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Menurut pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 2004 persyaratan yang dimaksud adalah :

a. Warga Negara Indonesia.

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

d. Sarjana Hukum.

e. Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;

f. Sehat jasmani dan rohani;

g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakukan tidak tercela; dan

h. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan seseorang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/ Partai Komunis Indonesia.

3. Panitera Pengadilan Negeri

Dalam pelaksanaan pengelolaan administrasi pengadilan, tugas panitera adalah menangani administrasi pengadilan khususnya administrasi yang bersifat teknis peradilan. Panitera ini dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera pengganti serta beberapa juru sita.

Apabila untuk jabatan hakim pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh presiden atas usul dari Mahkamah Agung, untuk panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Hal ini dinyatakan dala pasal 37 undang-undang nomor 8 tahun 2004.
4. Sekretaris Pengadilan Negeri

Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang wakil sekretaris. Di dalam pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa panitera pengadilan merangkap sekretaris Pengadilan.

Tugas dari pada sekretariat pengadilan adalah menangani administrasi umum di bidang kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan sebagainya. Untuk menjadi sekretaris pengadilan harus memenuhi syarat yang sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera. Seperti halnya panitera, wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

5. Juru Sita

Selain sekretaris, pada setiap Pengadilan Negeri juga ditetapkan adanya juru sita dan juru sita pengganti, Juru sita adalah seorang pejabat pengadilan yang ditugaskan melakukan panggilan-panggilan dan peringatan-peringatan atau ancaman-ancaman secara resmi (terhadap orang yang berutang atau yang telah dikalahkan dalam suatu perkara perdata dan juga melakukan penyitaan-penyitaan).

Persyaratan untuk menjadi juru sita tergolong lebih rendah dibanding persyaratan untuk menjadi Hakim, Panitera, dan Sekretaris

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2041282-contoh-makalah-hukum-peradilan-umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar