Halaman

Kamis, 07 Juni 2012

HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT HUKUM ISLAM DENGAN TEORI-TEORI KEBENARAN ILMU LAINNYA

PENDAHULUAN
Manusia diciptakan Allah dengan tugas utama sebagai hamba dan khalifah. Untuk melaksanakan tugas suci itu manusia dilengkapi dengan akal, qolbu, dan wahyu. Manusia adalah makhluk berfikir, dengan berfikir manusia dapat membanggakan dirinya dengan makhluk-makhluk yang lain. Manusia yang berfikir berarti dia selalu mempunyai berbagai pertanyaan tentang sesuatu.


Berfikir tentunya menggunakan akal, akal merupakan barometer keberadaan manusia. Manusia yang tidak menggunakan akal yang terdiri dari daya pikir dan qolbu, maka hilanglah ciri dan sifat kemanusiaannya. Namun penggunaan akal yang berlebihan dan diluar proporsinya juga akan menyebabkan tergelincirnya manusia ke lembah kesesatan. Dengan itu manusia dapat membedakan kedudukan orang yang berilmu dan tidak berilmu serta menyadari bahwasannya mencari ilmu itu adalah kewajiban.

Filsafat Hukum Islam merupakan suatu cabang ilmuyangmenjelaskandanmengungkaptujuandarihukumIslam,bukanhanyamemahamisecaratekstual saja tetapi juga secara kontekstual. Dengan itu perlu adanya kebenaran untuk menguatkan suatu statemen atau pemikiran. Dengan itu terdapat teori-teori kebenaran uuntuk mengklasifikasi dan menguji statemen atau pemikiran tersebut. Apakah hal tersebut bisa menjadi ilmu pengetahuan atau tidak.

A. Pengertian filsafat Hukum Islam.

Menurut Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis, sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar, atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dan filsafat sebagai alatnya.

Menurut Azhar basyir filsafat Islam adalah pemikiran secara ilmiah sistematis, dapat dipertanggung jawabkan mengenai hukum Islam. Dengan rumusan lain Filsafat Hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakekat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya. Atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan yang di kehendaki Allah dalam menetapkannya dimuka bumi.

B. Teori teori kebenaran.

Manusia yang berfikir berarti dia selalu mempunyai berbagai pertanyaan tentang sesuatu, karena bertanya adalah merupakan refleksi pemikiran untuk mencari jawaban. Jawaban yang diharapkan adalah suatu kebenaran, dengan kata lain manusia merupakan makhluk pencari kebenaran. Kebenaran dapat di ambil melalui empat cara teori tertentu, di antaranya adalah:

1. Teori pragmatisme

Teori ini memberikan pengertian bahwa suatu proposisi yang dinyatakan sebagai suatu kebenaran apabila dinyatakan berlaku, berfaedah dan memuaskan. Sesuatu dinyatakan benar apabila dapat dibuktikan hasilnya danakibat-akibatnya. Contoh, agama dinyatakan benar bukan hanya karena Tuhan ada dan disembah oleh penganutNya, tetapi agama itu dianggap benar apabila mempunyai dampak positif bagi kehidupan masyarakat pada umumnya dan terlebih bagi pemeluknya.

2. Teori Korespindensi

Dalam teori ini dinyatakan bahwa kebenaran merupakan kesesuaian antara pernyataan atau statemen dengan fakta atau realita. Sebagai gambaran contoh: terdapat pernyataan bahwa Nabi Muhammad adalah putra Abdullah, hal ini dinyatakan benar

3. Teori kohorensi

Teori kohorensi ini menyatakan bahwa kebenaran ditegakkan atas hubungan kebenarannya terlebih dahulu. Suatu proposi dinyatakan benar apabila ia berhubungan dengan kebenaran yang telah ada dalam pengalaman kita. Dengan dengan demikian teori ini merupakan teori samantik atau teori kecocokan atau teori konsistensi.

4. Teori Religiusisme

Dinyatakan bahwa kebenaran itu berada dalam keyakinan seseorang, keimanan yang semakin dalam maka kebenaran akan semakin nampak dalam jiwa orang tersebut, tetapi sebaliknya bagi seseorang yang tidak mempunyai keimanan sama sekali maka suatu pernyataan itu semakin diragukan. Sebagai contoh suatu pernyataan bahwa suatu saat terdapat hari kiamat dan setelah itu manusia akan dimasukkan kedalam surga dan neraka sesuai amal perbuatannya. Kebenaran statemen tersebut tentunya tidak dapat dibuktikan seperti teori-teori kebenaran sebelumnya karena siapapun belum pernah merasakan hal tersebut. Akan tetapi hal itu dirasakan benar adanya bukan hanya melihat adanya bukti-bukti yang nampak melainkan adanya keimanan seseorang.

C. Pengertian Ilmu

Istilah Ilmu merupakan terjemahan dari bahasa inggris science, dan berasal dari bahasa Yunani scienta yang di turunkan dari kata scire yang berarti mengetahui (to know) dan belajar (to learn), maka istilah ilmu adalah usaha untuk mengetahui dan mempelajari sesuatuyang bersifat empiris dan melalui suatu cara tertentu.

Pengertian tersebut tidak jauh berbeda dari yang di kemukakan James conant, bahwa ilmu adalah suatu deretan konsep dan skema konseptual yang berhubugan satu sama yang lain, yang tumbuh sebagai hasil eksperimen serta observasi, dan berguna untuk di amati serta di eksperimenkan lebih lanjut. Dengan demikian ilmu adalah rangkaian aktivitas manusia yang rasional dan kognitif dengan berbagai metode berupa aneka prosedur dan tata langkah sehingga menghasilkan kumpulan pengetahuan yang sistematis mengenai kebenaran mengenai gejala-gejala kealaman dan kemasyarakatan untuk mencapai kebenaran, memperoleh pemahaman, memberikan penjelasan serta melakukan peneraban

Di dari segi maknanya, pengertian ilmu menurut The Liang Gie , sekurang-kurangnya mengandung tiga hal, yaitu pengetahuan, aktifitas dan metode. Sedangkan ilmu yang berarti proses, dimaksudkan bahwa ilmu tidak bersifat final, artinya kebenaran suatu ilmu bersifat relatif. Kesimpulan penelitian sekarang atau ini di anggap benar, tetapi besok atau lusa kebenaran ini akan gugur tatkala terdapat kesimpulan baru yang di dasarkan penemuan data yang terbaru

Maka sesuatu yang di sebut ilimu apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Memilikiobjek yang jelas

- memilikimetodetertentu

- disusunsecarasistematis

- Memilikitujuan.

Didalamperspektifepestemologial-Jabari,metodemetodeilmu keislamanterbagidalamtigamacam,yaituBayani, burhani, irfani. Ilmu-ilmu agama dianggaprasionalsepertiteologi(ilmu Kalam) danyurisprudensi (fiqih)dan di klasifikasikandalamkelompokilmubayani, yaitu sebuahkelompokkeilmuan yang mendasarkanpadatekssuci, teks di tempatkansebagaisumberpengetahuan yang di pahamisesuaiarti yang tersirat.Bayaniadalahsuatuepistimologi yang mencakupdisipiln-disiplinilmu yang berpangkaldaribahasa Arab (yaitunahwu, fikihdanushulfikih, kalamdanbalaghah).

MetodeBurhanidiklasifikasikandalamkelompokilmufilosofis,metodeilmuinilebihmengedepankanaspekrasio,rasiodiposisikansebagaisumberpengetahuanskaligussebagai parameter untukmenentukansebuahkebenaran. Di dalamtekssucimetodeinimemahamitidaksecaralafdzimelainkansecaratakwilataumengikutimakna yangtersirat.

Sementaraitu,perilakudanpengalamansufistikdimasukandalamkategoriilmu-ilmuIrfani, yaitukelompokilmu yang lebihmengedepankanaspekinstuisi, instuisidianggapsebagaisumberpengetahuan,sehinggakaitannyadenganmasalahmasalahkeagamaan,tekssucitidakdipahamisecaratekstualmelainkandengantakwil.Akan tetapiberbedadalamtakwilBurhani yang bersifatrasional,takwilIrfanibersifatmetafisisdaninstuitif. Artinyatekssuci di pahamiberdasarkanpengalamandankesadaran-kesadaran spiritual yang bersifatinstuitifdanmetafisis.

D. Hubungan Filsafat Hukum Islamdenganteori-teorikebenaranilmulainya

Hubungan filsafat hukum islam dengan teori-teori kebenaran ilmu lainnya, yaitu sepadan dengan metode ilmu burhani ialah mencari kebenaran atau ilmu pengetahuan menggunakan rasional dan memahami ayat-ayat syar’i secara kontekstual dan mengambil makna yang tersirat ( takwil). Ilmu filsafat hukum islam menjelaskan hukum-hukum islam bukan terpaku pada suatu teks saja melainkan juga merasionalkan hukum sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat sekarang karena pada dasarnya hukum dibuat bukan mempersulit umat akan tetapi hukum dibuat untuk mengatur kehidupan yang lebih baik.hukum islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhkan kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh manusia.

PENUTUP

Orang yang berilmu kedudukannya lebih tinggi dan lebih mulia serta terhormat disisi Allah dan manusia. Pada dasarnya sumber pengetahuan yang pertama adalah Allah, karena Dia pencipta segala sesuatu, salah satunya adalah akal, wahyu dan alam semesta. Untuk memperoleh pengetahuan Alquran menyebutkan tiga cara, pengamatan, penalaran dan pengamalan batin. Obyek mengenai sumber keilmuan adalah ada yang bersifat materi dan non materi (metafisik).

Pada dasarnya banyak kalangan yang tidak sependapat dengan filsafat hukum islam, argumen mereka karena dengan menggunakan filsafat seakan-akan tidak memurnikan ayat-ayat Al-quran maupun dalil-dalil syar’i, karena dikhawatirkan akan mengubah makna dasarnya. Dan yang sependapat dengan filsafat hukum islam untuk merasionalkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil syar’i tersebut. Karena alquran itu masih bersifat global dan kurang sasuai dengan kondisi masyarakat sekarang.

DAFTAR PUSTAKA

Soleh, Khudori.Integrasi Agama dan Filsafat. Malang : UIN-Maliki Press ( Anggota IKAPI). 2010

Baqdir Ash-Shadr, Muhammad. Falsafatuna. Bandung : Penerbit Mizan.1991

Shobron, Shudarno. Studi islam 3. Surakarta; Lembaga pengembangan Ilmu-Ilmu dasar (LPID). 2005

Muhammad Usman.Filsafathukumislam.Surakarta :JurusanSyari’ah STAIN Surakarta. 2009

Sirosi, Muhammad dkk. Arah Baru Studi Islam Di Indonesia.Jogyakarta : Ar-ruzz Media. 2008

[1]Muhammad Usman,.Filsafathokumislam(Surakarta: JurusanSyari’ah STAIN Surakarta, 2009). h. 7

[2]Muhammad Usman.Filsafat Hukum Islam,h. 29

[3]Muhammad Usman.Filsafat Hukum Islam.h. 29

[4]Muhammad Usman.Filsafat Hukum Islam (Surakarta :JurusanSyari’ah STAIN Surakarta, 2009)h.30

[5]Muhammad Usman.Filsafat Hukum Islam.h.31

[6]Muhammad Usman.Filsafat Hukum Islam.h.31

[7]Shudarno Shobron,Studi Islam 3(Surakarta; Lembaga pengembangan Ilmu-Ilmu dasar (LPID).,2005)h. 28

[8]Shudarno Shobron,Studi Islam 3 h. 29

[9]Khudori Soleh.Integrasi Agama dan Filsafat. Malang : UIN-Maliki Press ( Anggota IKAPI).2010. hal: 111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar