Halaman

Rabu, 06 Juni 2012

HISAB SEBAGAI SALAH SATU METODE PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIAH

A. PENDAHULUAN
Bagi muslimin, penentuan awal bulan qamariyah merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan ketepatannya, sebab penunaian ibadah dalam ajaran Islam banyak penerapanya dengan sistem penanggalan ini. Permasalahan penentuan awal bulan qamariyah, dari berbagai aspeknya, selalu menarik untuk dikaji,


khususnya tentang penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan tanggal 10 Zulhijjah. Sejak zaman Rasulullah sampai sekarang ini, praktek penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal Ramadhan dan Syawal, sudah rutin dilakukan oleh muslimin, dan sistem perhitungannya pun memerlukan metode-metode tertentu.

Di dalam kalangan muslimin Di Indonesia terdapat dua metode yang dipakai untuk menentukan awal bulan qamariyah, meliputi metode hisab dan metode rukyat rukyat. Metode hisab adalah penentuan awal bulan qamariyah yang didasarkan pada perhitungan lamanya peredaran bulan mengelilingi bumi. Sedangkan metode rukyat adalah usaha untuk melihat awal bulan sabit hilal ke arah matahari terbenam pada waktu terbenamnya matahari pada akhir bulan qamariyah. Karena pada dasarnya keilmuan apabila berbeda metodenya maka akan menghasilkan keputusan ilmu yang berbeda pula. Di indonesia aliran yang menganut rukyat di prakasai oleh organisasi besar yaitu Nahdlatul ulama, sedangkan aliran yang menganut hisab sebagai penentuan awal bulan Qomariah adalah Muhammadiyah.

B. PENGERTIAN HISAB DAN METODE PERHITUNGANYA BERDASARKAN HILAL

Ilmu hisab adalah salah satu cabang ilmu astronomi terapan yang membahas tentang penentuan waktu-waktu ibadah menurut ajaran Islam dengan cara menghitung (mengukur) posisi matahari dan bulan di bola langit.

Di indonesia, sistem hisab berkembang bermula dari dua macam yaitu hisab "urfi" dan hisab " haqiqi". Hisab urfi di wakili oleh pemikiran hisab mashab tradisional ala islam jaga yang sering di sebut dengan sistem aboge dan asepon, sedangkan hisab haqiqi dapat di lihat dari pendirian yang mendasarkan pada ijtima', yakni sistem yang berpendapat bahwa Hakikat bulan Qomariah itu dimulai sejak terjadinya ijtima'. Hal yang demikian dalam kalangan pemikir Hisab terkenal dengan istilah ijtima' al-nayyirain itsbatun baina al-syah-rain, dan ini sesuai dengan ketentuan astronomi bahwa konjungsi merupakan batas antara dua lunar months. kerenanya ijtima'i itu hanya terjadi sekali dalam sebulan dan waktu ijtima' dapat di alami berlainan sesuai perhitungan waktu setempat.

Begitu juga terdapat sistem hisab yang mendasarkan pada posisi hilal, yakni penentuan awal bulan Qomariah tidak hanya di dasarkan pada ijtima' saja melainkan harus memperhatikan posisi hilal, di atas ufuk saat terbenam setelah terjadinya ijtima'.

Dalam sistem ini terbagi menjadi tiga yaitu:

1. Sistem yang berpedoman pada ufuk hakiki yaitu ufuk yang berjarak 90 derajat dari titk zenit. Prinsip utama dalam sistem ini adalah sudah masuk bulan baru, bila hasil hisab menyatakan hilal sudah di atas ufuk hakiki (positif) walopun tidak imkan al-rukyah. Sehingga sistem ini di kenal dengan sistem hisab wujud al-hilal sebagaimana prinsip yang di pegang muhammadiyah secara institusi.

2. Sistem yang berpedoman pada ufuk mar'i, yaitu ufuk hakiki dengan mempertimbangkan refraksi (bias cahaya) dan tinggi tempat observasi.

3. Sistem yang berpedoman imkan al-ru'yah, jadi meskipun hilal sudah wujud di ufuk hakiki atau mar'i, awal bulan Qomariyah masih tetap belum dapat di tetapkan, kecuali apabila hilal sudah mencapai posisi yang di nyatakan dapat di lihat.

C. Pemikiran Hisab Muhammadiyah

Majlis tarjih muhammadiyah merupakan lembaga ijtihad muhammadiyah, tentunya pemikiran-pemikiran hisab maupun rukyah muhammadiyah adalah produk majelis tarjihmuhammdiyah.. Jika NU lebih mengutamakan penggunaan rukyat dari pada hisab, maka Muhammadiyah cenderung menggunakan hisab, meskipun tidak melupakan metode rukyat. Munir Mulkhan menulis, bahwa Muhammadiyah tetap menggunakan metode rukyat. Namun demikian berdasarkan perkembangan iptek dan pola kehidpan masyarakat maka pelaksanaan rukyat dilakukan dengan menggunakan hisab.

Adanaya perbedaan danpemikirandalam memulai puasa ramadhan maupun hari raya idhul fitri dan idhul adha telah menurunkan wibawa agama islam sebagai agama, karenakeadaan yang seperti itu memposisikan ajaran agama islam tidak bisa menyelesaikan masalah penetaban 1 ramadhan dan 1 syawal serta 1 dzulhijah. Di sisi lain bagi pihak lain, baik secara ilmu pengetahuanya, maupun pihak agama lain dengan ilmu pengetahuanya pula sudah tidak mempunyai masalah lagi dalam penetaban posisi awal bulan nya

.Muhammadiyah mendefinisikan hisab sebagai perhitungan astronomik tentang posisi hilal. Namun hisab tidak mungkin membuat keputusan tanpa adanya kriteria yang di sebut hilal. Tidak ada satupun dalil yang menyebutkan secara tegas apa itu hilal yang bisa diterjemahkan secara kuantitatif dalam kriteria hisab.

Pendekatan yang di lakukan muhammadiyah adalah dengan pendekatan astronomis bahwa hilal adalah penampakan hilal yang paling kecil dan menghadap bumi beberapa saat setelah ijtimak dan di tambahkan ijtimak sebelum magrib (ijtimak qobal ghurub) karena terjadi perbedaan ijtimak Sya’ban 1423 (oktober 2002)

D. PENUTUP

a) Kesimpulan

Sesungguhnya dengan menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Qomariah mengandung suatu nilai pendidikan bagi masyarakat luas bahwa suatu sistem penanggalan yang baik adalah suatu sistem kalender yang dapat memberikan penjadwalan waktu yang akurat dan pasti jauh ke depan jauh-jauh hari sudah di tetapkan, sehingga bisa dipedomani jauh hari sebelumnya. Karena pada dasarnya sistem kalender bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk merencanakan kegiatannya yang disesuaikan dengan sistem penjadwalan waktu pada kalender. Kedudukan metode perhitungan Hisab maupun Rukyat sebagai alat dalam penetaban awal bulan qomariah adalah sama dan saling melengkapi.

Muhammadiyah sebagai mashab hisab di indonesia mempunyai implikasi yang baik terhadap masyarakat, Pada dasarnya sitem rukyat lebih gampang di praktekan oleh masyarakat, namun sitem mempunyai kekurangan tentang faktor cuaca yag apabila langit berawan maka hilalpun tidak nampak, dalam hal inihistem hisab lebih di untungkan karena jauh-jauh hari sudah menetapkan hari yang di agendakan. Pada dasarnya perbedaan penetaban awal bulan qomariah berdasarkan hisab maupun rukyat merupakan hal yang Ijtihadiyah,

DAFTAR PUSTAKA

Choirul Fuad Yusuf dan Bashori A. Hakim. Hisab Rukyat dan Perbedaanya. Jakarta : Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI. 2004

Susiknan Azhari. Ilmu falak. Yogyakarta : Suara muhammadiyah.2004

Ahmad Izzuddin. Fiqih hisab rukyah. Jakarta : Erlangga.2007

Farid Muskanda. 100 Masalah hisab dan rukyat. Jakarta : Gema Insani Press. 1996

http://semuaguru.blogspot.com/2011/06/fiqh-khilafiyah-nu-muhammadiyah-seputar_06.html

[1]Ahmad Izzuddin. Fiqih hisab rukyah. Jakarta : Erlangga.2007. hal: 89

[2]Ahmad Izzuddin. Fiqih hisab rukyah. Jakarta : Erlangga.2007. hal: 90

[3]http://semuaguru.blogspot.com/2011/06/fiqh-khilafiyah-nu-muhammadiyah-seputar_06.html 19.14

[4]Choirul Fuad Yusuf dan Bashori A. Hakim. Hisab Rukyat dan Perbedaanya. Jakarta : Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, Departemen Agama RI. 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar