Halaman

Kamis, 31 Mei 2012

Makalah Jenis Pembiayaan

BAB I PENDAHULUAN

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut.


1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenihi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha, baik usaha produksi, perdagaangan, maupun investasi.

2. Pembiayaan komsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.

1. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatkan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.

2. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian

Pembiayaan dalam arti sempit merupakan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Sedangkan pembiayaan dalam arti luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi , pengertian pinjaman ( pembiayaan ) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam – meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.

Sedangkan menurut M.Syafi’i Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.

B. Landasan Syariah

· Alqur’an , QS : As-shad : 24

“Daud berkata : Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang sholeh dan amat sedikitlah mereka ini.Dan daud menduga bahwa kami mengujinya, maka dia memohon ampunan kepada Tuhan-nya lalu menyungkur sujud dan bertobat.

· Al-hadist

“Dari Abu Hurairah, rosulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah SWT berfirman : Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya (H.R Abu Daud No.2936, dalam kitab al buyu dan Hakim ).

C. Manfaat pembiayaan

a. Bagi anggota Bank Syariah

ü Menambah modal yang dapat digunakan untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha yang telah ada atau untuk membentuk usaha baru

ü Memperoleh sarana produksi secara terus menerus

ü Meningkatkan pendapatan yang diperoleh sebagai akibat tambahan modal dalam usaha produktifnya.

b. Bagi Bank Syariah

ü Merupakan sumber pembentukan kekayaan dan pendapatan yang dapat menjamin kelangsungan kegiatan usaha Bank Syariah

ü Memungkinkan Bank Syariah untuk memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan nasabah.

D. Analisa Pembiayaan

Analisa pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.

1. Jenis-jenis aspek yang dianalisa

Jenis – jenis aspek yang dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :

a. Analisis terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa mencakup karakter/watak dan komitmen nasabah.

b. Analisa terhadap kemampuan bayar disebut analisa kuantitatif. Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif yaitu untuk menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan pendapatan bersih.

2. Kriteria pemberian pembiayaan

Jangan pernah memberikan pembiayaan bila pertimbangannya lebih kepada :

a. Belas kasihan

b. Kenalan ( bersaudara atau teman)

c. Nasabah orang terhormat ( terkenal, disegani, status sosial tinggi )

Utamakan berdasarkan unsur – unsur :

a. Kelayakan usaha

b. Kemampuan membayar

Beberapa aspek yang harus dinilai sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :

a. Kemampuan memperoleh keuntungan

b. Sisa pinjaman dengan pihak lain ( kalau ada )

c. Beban rutin diluar kegiatan usaha.

E. Jenis – jenis pembiayaan

1. Berdasarkan tujuan penggunaannya, dibedakan dalam :

a. Pembiayaan Modal kerja , yaitu pembiayaan untuk pengadaan bahan baku atau barang yang diperdagangkan.

b. Pembiayaan Investasi , yaitu pembiayaan untuk pengadaan sarana atau alat produksi.

c. Pembiayaan konsumtif , yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan.

2. Berdasarkan sektor usaha yang dibiayai

a. Sektor perdagangan , contohnya : toko kelontong , warung makan , pedagang keliling dll

b. Sektor industri , contohnya : pembuatan kerupuk , tahu tempe , batu bata , kerajinan anyaman tikar dll

c. Sektor pertanian , contohnya : palawija , sayuran dll

d. Sektor peternakan , contohnya : peternakan ayam , ikan , kambing dll

e. Sektor jasa , contohnya : fotocopy , cuci cetak foto , sablon dll.

3. Berdasarkan jangka waktu :

a. Pembiayaan dalam jangka waktu pendek, umumnya dibawah 1 tahun.

b. Pembiayaan dalam jangka waktu menengah ,umumnya sama dengan 1 tahun.

c. Pembiayaan dalam jangka panjang , umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.

d. Pembiayaan dengan jangka waktu diatas 3 tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan.

4. Berdasrkan prinsip syariah islam

Berdasrkan undang-undang No.21 tahun 2008 tentng perbankan syariah bab I ketentuan umum pasal 1 ayat 25 mengenai kegiatan usaha dapat dilakukan oleh suatu perbankan syariah disebutkan bahwa penyaluran dana ( pembiayaan ) yang dapat dilakukan oleh bank syariah adalah melalui :

a. Transaksi berdasarkan prinsip jual beli

1. Murobahah

Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana bank syariah dapat membantu nasabahnya dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha nasabahnya tersebut.

Harga jual kepada anggota adalah sebesar harga beli ( pokok barang ditambah marjin keuntungan yang disepakati sebelumnya antara bank syariah dengan nasabahnya

Penggunaan pembiayaan :

Ø Penggunaan pembiayaan ini digunakan untuk usaha yang produktif yaitu untuk keperluan modal kerja dan pembelian sarana usaha.

Ø Prioritas penggunaan pembiayaan adalah untuk sektor perdagangan , pertanian, industri ( home industri) dan jasa.

Cara pembayaran dan jangka waktu :

ü Cara pembayaran dilakukan dengan angsuran mingguan

ü Jangka waktu pembiayaan adalah 10 dan 20 minggu

Dalam pembiayaan ini tidak dipungut biaya administrasi, biaya materai dipungut sesuai peraturan yang berlaku .Jaminan utamanya adalah barang yang dibiayai sedangkan jaminan tambahan adalah jika dirasa perlu bank syariah dapat meminta jaminan tambahan . Jenis dan nilai tambahan akan ditentukan oleh bank syariah pada saat menyetujui permohonan pembiayaan, misalnya surat tanah atau BPKB kendaraan bermotor.

Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong . Melalui proses produksi , bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi , kemudian menjadi barang jadi yang siap dijual . Bila barang jadi itu dijual dengan kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.

Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja , biaya pengepakan, biaya distribusi serta biaya-biaya lainnya, dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).

Penjelasan skema pembiayaan Murabahah :

ü Bank menunjuk nasbahnya sebagai pihak yang mewakili pembelian barang yang dimaksud atas nama bank syariah , dan bank syariah membayar senilai harga beli barang. Pembayaran harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan bukti pembayaran seperti kwitansi , tagihan , atau dokumen- dokumen sejenis.

ü Selanjutnya Bank syariah menjual barang tersebut kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama, yaitu harga beli ditambah sejumlah margin.

ü Nasabah bank syariah melakukan pembayaran dengan cara selama jangka waktu yang telah disepakati bersama antara bank syariah dengan peminjam.

2. Istishna

Al-istishna adalah kontrak order yang ditandatangani bersama antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan suatu jenis barang tertentu atau suatu perjanjian jual beli dimana barang yang akan diperjualbelikan belum ada.

Konsep ini dapat diterapkan Bank Syariah untuk membiayai nasabahnya yang ingin membangun konruksi rumah atau pabrik. Bank akan melakukan pembangunan konstruksi rumah atau pabrik, dan pada saat selesainya menjual konstruksi termaksud pada harga jual , yaitu biaya ditambah marjin keuntungan.

3. Salam

Jual beli salam adalah proses jual beli dimana pembayaran dilakukan secara advance manakala penyerahan barang dilakukan kemudian.

Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti , seperti produksi pertanian , bank dapat memberikan fasilitas ba’i salam. Melalui fasilitas ini bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang bersamaan, bank dapat mencari pembeli atas produk atas produk tersebut.

b. Ijarah

Bank syariah yang mengoperasikan ijarah dapat melakukan leasing, bank operational lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank syariah lebih banyak melaksanakan financial lease with purchase option atau ijarah muntahia bit tamlik. Hal ini karena skema ini lebih sederhana dari sisi pembukuan dan bank tidak direpotkan oleh beban pemeliharaan aset. Ditinjau dari hal tersebut , ijarah lebih sering dipakai untuk pembiayaan investasi dan customer loan.

c. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil

1. Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah ( pembiayaan bagi hasil ) adalah pembiayaan dimana bank syariah bertindak sebagai pihak yang menyediakan dana ( shahibul mal ) dan anggota yang menerima pinjaman bertindak sebagai pengelola dana ( mudhorib ) untuk melakukan kegiatan usaha .

Antara bank syariah dan nasabah yang menerima pembiayaan akan berbagi hasil atas pendapatan kegiatan usaha dengan porsi bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya . Bila terjadi kerugian, maka kerugian dalam bentuk uang akan ditanggung oleh bank syariah , sedangkan nasabah akan menanggung kerugian dalam bentuk kehilangan usaha, nama baik ( reputasi) dan waktu.

Penjelasan skema pembiayaan:

Ø Bank syariah adalah pihak yang menyediakan modal usaha ( shahibul mal )

Ø Nasabah adalah pengelola dana ( mudharib ) yang berperan sebagai pemegang amanah , oleh karena itu dia harus mempergunakan modal tersebut untuk suatu usaha yang menguntungkan.

Ø Pada akhir masa usaha Mudhorib harus mengembalikan modal kepada Shahibul mal ditambah sejumlah keuntungan dari hasil usaha yang besarnya didasarkan pada nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya

Penggunaan pembiayaan :

Ø Penggunaan pembiayaan ini digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif yaitu untuk modal kerja dan pembelian sarana usaha, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dana pada sektor usaha yang tidak dapat dibiayai dengan skema pembiayaan jual beli ( Murabahah ), karena tidak ada barang yang diperjual belikan.

Ø Prioritas penggunaan pembiayaan adalah untuk sektor perdagangan, pertanian, industri (home industri) dan jasa.

Usaha yang dapat dibiayai adalah usaha yang menghasilkan ( usaha produktif ) dalam jangka waktu minimal 5 bulan. Contoh pembiayaan Mudharabah :

Ø Petani yang membutuhkan bibit, pupuk dan biaya lain untuk bertanam.

Ø Peternak yang membutuhkan bibit dan makanan ternak (ayam, itik, kambing dll )

Ø Usaha Jasa seperti fotocopy, sablon, foto , penjahit dll ( digunakan untuk pembayaran upah , honor dll ).

Cara pengembalian dan jangka waktu ;

Ø Pengembalian pokok pembiayaan dan bagi hasil usaha dilakukan sekaligus secara bertahap ( angsuran ) atau pada saat pekerjaan tersebut selesai dan menghasilkan.

Ø Jangka waktu pembiayaan adaah sesuai dengan jangka waktu pekerjaan.

Dalam pembiayaan ini tidak dipungut biaya administrasi , biaya materai dipungut sesuai peraturan yang berlaku.

Pembiayaan Mudharabah merupakan trusty fenancing ( pembiayaan dengan kepercayaan penuh ), oleh karena itu agunan tidak berfungsi sebagai penjamin pengembalian pembiayaan bila terjadi kegagalan usaha. Agunan tetap diperlukan untuk menjaga agar Mudharib tetap amanah dalam menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Tata cara perhitungan bagi hasil :

Ø Bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan ( hasil usaha) nasabah , bukan keuntungan yang diperoleh nasabah.

Ø Besarnya nisbah bagi hasil

Besarnya nisbah bagi hasil untuk pembiayaan ini ditentukan sesuai kesepakatan antara ban syariah dengan nasabah.Penentuan nisbah tersebut oleh bank syariah dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat keuntungan yang ingin diperoleh oleh bank syariah.

2. Musyarokah

Pembiyaan Musyarokah merupakan suatu kerja sama dimana dana yang tersedia merupakan hasil patungan antara bank syariah dengan nasabah. Hasil dari keuntungan atau pendapatan yang diperoleh akan dibagi dua sesuai perjanjian.

BAB III
PUNUTUP

A. Kesimpulan

Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melakukan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan sasaran pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.
B. Saran

Dari berbagai permasalahan yang ada pada manajemen pembiayaan syariah, maka penulis mempunyai saran bagi beberapa pihak, yaitu :

Ø Pemerintah

Kami mempunyai saran agar pemerintah memberikan kemudahan akses dan dukungan terhadap kemajuan bank syariah di Indonesia sehingga bank syariah bisa diterima di semua lapisan masyarakat dan lebih berkontribusi kepada pemerintah dalam pembangunan nasional.

Ø Bank Syariah

Kami mempunyai saran agar bank syariah untuk lebih kreatif, inovatif, dan dinamis dalam pengeluaran dan pengembangan produk-produk pembiayaan sehingga bank syariah bisa bersaing dengan bank konvensional.

Ø Masyarakat

Kami mempunyai saran agar masyarakat lebih proaktif dan peduli terhadap perbankan syariah dengan melakukan aktivitas penanaman dananya (menabung) dan juga penggunaan produk-poduk perbankan syariah karena sudah jelas kehalalannya dan mempunyai nilai lebih untuk pengembangan dan pemberdayaan umat dibandingkan dengan perbankan konvensional.

Ø Mahasiswa dan Akademisi,

Kami mempunyai saran agar para mahasiswa dan akademisi lebih tanggap dan aktif lagi dengan pola pembiayaan bank syariah yang kini telah ada sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan lahirnya produk-produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan tuntutan jaman dan masyarakat saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhamad Syafi’i. 2001. Bank Syariah. Jakarta : Gema Insani Press

Muhamad. 2001. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta : UII Press

Arifin, Muhamad Rahmawan.2009. Sistem Operasional Simpanan dan Pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta : Beranda Press



Tidak ada komentar:

Posting Komentar