Minggu, 11 Desember 2011
Perlindungan HaKI
Hak berarti benar,milik,kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn ditentukan UU)/wewenang menurut hukumKekayaan adalah perihal yg (bersifat,ciri) kaya, harta yg menjadi milik orang,kekuasaan.Intelektual adalah cerdas,berakal dan berpikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan, atau mempunyai kecerdasan tinggi,cendikiawan, atau totalitas pengertian /kesadaran terutama yg menyangkut pemikiran dan pemahaman.Silahkan d Download....rar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar